Mengenal Sejarah dan Perkembangan Mata Uang Kripto

Studio Ponsel, - Kali ini akan memberikan informasi mengenai Mengenal Sejarah dan Perkembangan Mata Uang Kripto, dimana Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan teknologi enkripsi atau kriptografi. Kripto menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. 


Adapun mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi, yang merupakan lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral. Kontrol desentralisasi dari masing-masing uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

Untuk di Indonesia, mata uang kripto dapat digunakan sebagai alat investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan kripto di Tanah Air disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Menarik untuk diketahui bagaimana perjalanan mata uang kripto sebelum dikenal dan menjadi salah satu pilihan investasi seperti saat ini. Dikutip dari berbagai sumber, berikut sejarah dan perkembangan mata uang kripto.

Sejarah Mata Uang Kripto

Pada 1983, ahli kriptografi dari Amerika Serikat (AS), David Chaum menggunakan uang elektronik kriptografi atau yang disebut e-cash. Lalu, pada 1995, David menerapkannya melalui Digicash, yang merupakan bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi. Untuk melakukan pembayaran elektronik kriptografi, pengguna membutuhkan perangkat lunak untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenkripsi tertentu sebelum dapat dikirim ke penerima. Melalui cara ini, mata uang digital dimungkinkan tidak terlacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga mana pun.

Kemudian, pada 1998, Wei Dai menerbitkan deskripsi 'b-money' yang memiliki ciri sebagai sistem kas elektronik terdistribusi. Tak lama setelah itu, Nick Szabo menggambarkan bit gold, di mana bit gold sebagai sistem mata uang elektronik yang mengharuskan pengguna untuk melengkapi bukti fungsi kerja dengan solusi yang secara kriptografi disatukan dan diterbitkan. 

Kemudian, pada 2009 bitcoin muncul sebagai mata uang kripto terdesentralisasi pertama yang dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto. Sampai saat ini, sosok Satoshi masih misterius dan tidak jelas keberadaannya. Diketahui, bitcoin dibuat menggunakan SHA-256, fungsi hash kriptografi, sebagai skema pembuktian kerjanya.  Lalu, pada April 2011, Namecoin dibentuk sebagai upaya untuk membentuk DNS terdesentralisasi, yang akan membuat sensor internet sangat sulit. Tidak lama setelah itu, pada Oktober 2011 muncul Litecoin, di mana kripto ini merupakan yang pertama kali sukses menggunakan scrypt sebagai fungsi hash SHA-256. 

Sementara itu, mata uang kripto terkenal lainnya, Peercoin merupakan kripto pertama yang menggunakan hybrid proof-of-work / proof-of-stake.

Perkembangan Mata Uang Kripto 

Perkembangan mata uang kripto diawali dengan berkembangnya mata uang digital, khususnya bitcoin diberbagai game online atau permainan elektronik hingga kemudian bitcoin mulai diperdagangkan di kalangan tertentu. Adapun mata uang kripto mulai berkembang disebabkan adanya ketidakpercayaan terhadap fiat money, terutama mata uang dolar AS yang diterbitkan pemerintah AS tanpa memiliki underlying asset.

Oleh karena itu, karena dalam kebijakan quantitative easing akan menyebabkan inflasi, maka hal ini membuat mata uang kripto khususnya bitcoin memiliki nilai tawar menarik bagi sebagian kalangan investor. Selain itu, berkembangnya kripto juga didorong kesadaran investor bahwa emas, mata uang, serta properti memiliki keterbatasan dalam penyimpanan nilai.  Seiring berjalannya waktu, fiat money terus mendapatkan banyak kritikan, salah satunya kritikan ditujukan terhadap system dari uang fiat. Di tengah hal tersebut, konsep mata uang digital saat ini justru semakin berkembang dan menjadi pilihan untuk berinvestasi. Untuk diketahui, selain bitcoin terdapat ribuan mata uang kripto yang ada di dunia, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dan lain-lain.